Definisi dan Jenis-jenis Lengkap dengan Penjelasan Ahli
Narkoba dikenal sebagai istilah yang cukup terkenal di Indonesia, istilah ini umumnya dikenal sebagai tindak pidana sehingga jika seseorang mengatakan tentang narkoba identik dengan orang nakal yang menyukai kesenangan, gaya hidup bebas dan diri sendiri. Merusak, dan bagian lain darinya.
Untuk lebih jelasnya, tulisan ini akan memberikan definisi atau pengertian narkoba, jenisnya dan cara penyalahgunaannya.
Narkoba
Narkoba adalah segala macam zat atau barang terlarang yang terbagi atas narkotika dan psikotropika, yang apabila tertelan menimbulkan efek tertentu seperti halusinogen (halusinasi), depresan (obat penenang) dan perangsang (stimulan). Selain memberikan efek samping berupa gangguan kesehatan tubuh, gangguan jiwa, gangguan sosialisasi, ketergantungan bahkan resiko kematian.
Pengertian obat menurut para ahli antara lain;
Badan Pengawas Obat Nasional (2002)
Menurut Badan Pemberantasan Narkoba Nasional (BNN), narkotika adalah istilah baku yang digunakan untuk menyebut akrolein dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Perkebunan (2009)
Menurutnya, narkoba adalah zat yang jika digunakan dalam tubuh secara berlebihan tanpa ada norma normatif dari tenaga medis dapat menimbulkan gangguan, baik fisik, psikis maupun berbagai fungsi sosial lainnya.
Veronica (2007)
Pengertian Narkoba adalah suatu zat yang bekerja pada otak (psikoaktif) sehingga dapat menyebabkan perubahan dalam penggunaannya, baik dalam tingkah laku, perasaan maupun pikiran.
Kolondam (2007)
Narkoba adalah semua zat yang dapat mempengaruhi cara kerja pikiran, kognisi, dan perasaan, dan akan bekerja dengan mereka yang menggunakannya.
jenis obat
Klasifikasi dalam bentuk obat antara lain;
Narkoba
Narkoba adalah zat yang berasal dari tumbuhan yang bukan tumbuhan biasa, dan tumbuhan tersebut bila digunakan dapat menyebabkan kekurangan atau perubahan kesadaran pemakainya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997, golongan tumbuhan yang termasuk dalam tumbuhan narkotika adalah ganja, candu, heroin, kokain, kodein dan turunan kimia lainnya.
zat psikotropika
Zat psikotropika adalah zat yang dapat menekan sistem saraf dan menyebabkan gangguan perilaku pada penggunanya. Perilaku seperti halusinasi, delusi, cara berpikir, perubahan sifat perasaan, ketergantungan, dan juga menimbulkan efek stimulasi bagi pemakainya.